“Para pelaku beraksi dengan beragam cara, mulai dari melakukan pembegalan di jalan, hingga mencuri kendaraan bermotor dengan masuk ke rumah atau garasi korban menggunakan mobil boks,” ungkapnya.
Berbagai barang bukti juga berhasil diamankan, antara lain 114 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 unit truk, 42 lembar surat berharga (BPKB, STNK, dan surat leasing), 21 unit handphone, uang tunai Rp692 ribu, serta sejumlah alat kejahatan seperti kunci T, Y, dan L.
Dari 29 Polres jajaran yang terlibat, terdapat lima Polres prioritas, yaitu Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai, dan Polres Labuhanbatu, sementara 24 Polres lainnya melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan).
Dari empat wilayah prioritas tersebut, jajaran berhasil mengungkap 126 kasus dengan 129 tersangka, disertai barang bukti berupa 59 sepeda motor, 1 mobil, 19 handphone, 9 STNK, 10 BPKB, 2 surat leasing, serta berbagai alat kejahatan lainnya.
“Operasi ini dilaksanakan menindaklanjuti meningkatnya laporan masyarakat terkait tindak pidana curas, curat, dan curanmor. Kami akan terus menindak pelaku agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Kombes Ricko.
Melalui keberhasilan Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
