Medan-Kliktodaynews
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara (Sumut), Senin (4/3) memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru telah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dengan keluarnya Putusan PTUN tersebut maka kini saatnya semua pihak mendukung pembangunan PLTA Batang Toru yang memiliki manfaat besar dari sisi energi, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Sumut, Indonesia, dan dunia dalam menghadapi perubahan iklim.
“Kami selaku pengembang PLTA Batang Toru mengapresiasi Putusan tersebut dan menegaskan kembali mengenai komitmen untuk mewujudkan PLTA yang aman dan ramah lingkungan, termasuk menjaga Ekosistem Batangtoru,” kata Vice President Communications and Social, Firman Taufick, Selasa (5/3/2019).
Menurut Firman Taufick, dalam membangun PLTA Batang Toru 510 MW PT NSHE telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk untuk AMDAL. Selain memenuhi AMDAL, PLTA Batang Toru telah melaksanakan kajian Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) yang menjadikan kami PLTA pertama di Indonesia yang melaksanakan Equatorial Principle. PLTA Batang Toru telah memiliki juga kajian-kajian gempa yang dipersyaratkan seperti geologi dan geofisika, termasuk Seismic Hazard Assessment dan Seismic Hazard Analysis.
Dengan keluarnya Putusan PTUN ini maka kami bisa lebih fokus dalam pembangunan PLTA. Proyek ini ditunggu-tunggu masyarakat karena akan memberi manfaat pasokan energi pada saat beban puncak di Sumatera Utara dan manfaat ekonomi berupa lapangan kerja yang timbul dengan semakin kuatnya pasokan energi. Pembangunan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan pada lingkungan hidup di sekitar PLTA.
“Pasca Putusan PTUN, PT NSHE mengajak semua elemen untuk mendukung pembangunan PLTA Batang Toru yang penting dalam menghadapi perubahan iklim. Kami juga mengundang para ahli untuk bekerjasama dengan kami untuk membuat program konkrit dalam menjaga ekosistem Batangtoru, termasuk konservasi Orangutan,” ujarnya.
Firman Taufick juga mengatakan bahwa PLTA Batang Toru mendukung upaya pemerintah menggiatkan penggunaan sumber energi terbarukan untuk menggantikan bahan bakar fosil. Air sebagai salah satu sumber energi terbarukan mempunyai potensi 75.091 MW, dan baru dimanfaatkan sebesar 6% atau setara 4.826 MW.
Dengan tidak menggunakan bahan bakar fosil, PLTA Batang Toru berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 1,6 – 2,2 MtCO2 atau 4% target sektor energi Indonesia pada 2030. Bagi Sumatera Utara akan berdampak signifikan karena berdasarkan data dari World Resources Institute, Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi penghasil emisi tertinggi di Indonesia.
Untuk menghadapi perubahan iklim semua pihak perlu mengubah orientasi penggunaan sumber-sumber energi yang kita gunakan menjadi sumber-sumber energi bersih. Ini menjadi dasar mengapa pembangkit listrik tenaga air yang tidak menggunakan bahan bakar fosil menjadi penting dan perlu didukung.(rmol/ktn)