Medan-Kliktodaynews.com Kapolda Sumut didampingi Kapolrestabes Medan bersama dengan PJU Polda Sumut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kasubbag Humas Polrestabes Medan dan Kapolsek Medan Kota melakukan konferensi pers perampokan yang terjadi di Supermarket Irian Jl. H M Joni Medan Khamis (8/8/2019).
Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa 10 jam setelah kejadian, dilakukan penyidikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisial M dan pacarnya selanjutnya melakukan penyelidikan dan personil mendapatkan tersangka ke 3 yang berinisial A.
Kapolrestabes Medan juga menyampaikan bahwa telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BK 6445 AIL, rekaman CCTV dan uang tunai sisa dari hasil perampokan sejumlah Rp 405.300.000,- (empat ratus lima juta tiga ratus ribu rupiah).
Para perampok mengaku nekat merampok pada siang bolong karena terdesak hutang. Hasil rampokan itu sendiri rencananya akan digunakan untuk membayar hutang. Markus sendiri saat ini memiliki utang sebesar Rp70 juta. Uang hasil rampokan itu juga rencananya digunakan untuk mendanai pernikahan markus dengan kekasihnya sebesar Rp35 juta.
“Sisanya untuk keperluan lain,” kata Markus.
Saat ini, ketiga pelaku masih mendekam sebagai pesakitan di ruang tahanan Polrestabes Medan. Markus sendiri ditembak di bagian kaki saat operasi penangkapan, pekan lalu, karena melawan petugas. Atas aksi itu, mereka diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (TIM/KTN)