Naik Angkot Pulang Kerja, Juliana Tumanggor Dirampok dan Dibunuh, Satu Pelaku Tewas Ditembak Petugas

TEKAB POLRESTABES MEDAN TANGKAP PEMBUNUH GADIS DI PANCUR BATU
TEKAB POLRESTABES MEDAN TANGKAP PEMBUNUH GADIS DI PANCUR BATU
Bagikan :

Medan-Kliktodaynews.com Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Pancur Batu mengungkap kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Juliana Liem Tumanggor (26) di Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu, Minggu (12/4/2020) kemarin.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diketahui supir angkot bernama Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu dan kerneknya Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan salah satu dari tersangka bernama Tato Sembiring tewas ditembak pada saat disergap di kawasan Simalingkar Pancur Batu, Senin malam.

“Saat ditangkap tersangka (Tato) melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau menyerang petugas. Melihat hal itu, personel mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaknya, Namun nyawa tersangka dinyatakan meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sedangkan untuk tersangka Tomi Keliat yang ditangkap di kediamannya ditembak pada bagian kaki,” kata Kapolrestabes, Selasa (14/4/2020).

Kapolrestabes menjelaskan ke dua tersangka merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Juliana Tumanggor yang jasadnya dibuang di kawasan Dusun I, Desa Durin Tongal, Kecamatan Pancurbaru, Kabupaten Deliserdang.

“Korban saat itu baru pulang kerja, Sabtu (11/4/2020) malam, naik angkot dari Rahayu 103 BK 1324 WX ke Simpang Pos. Dalam perjalanan, korban pun dirampok dan dibunuh oleh ke dua tersangka,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit angkot Rahayu 103 BK 1324 WX, 1 kotak hp iPhone, 1 hp merk Samsung, 1 pisau dan rekaman CCTV.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (RED/KTN)

Bagikan :