
MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi memberlakukan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, mulai 1 Oktober 2025. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan berbagai keringanan, di antaranya bebas denda, diskon hingga 5 persen, serta sejumlah fasilitas lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah Pemprov Sumut untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini kami luncurkan sebagai wujud kolaborasi dan pelayanan publik yang lebih baik, agar masyarakat terbantu secara ekonomi sekaligus semakin sadar pajak,” ujar Ardan di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/2025).
Adapun keringanan yang diberikan dalam program ini meliputi:
Potongan pokok PKB hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan di wilayah Sumut.
Bebas pajak progresif.
Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga mempermudah akses pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT. “Masyarakat bisa langsung mengakses informasi dan melakukan pembayaran lewat aplikasi yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui situs resmi SAMSAT,” tambah Ardan.
Ia berharap, program pemutihan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan partisipasi warga dalam pembangunan Sumut yang berkelanjutan.