Kasus ini terungkap setelah salah seorang santri meminta berhenti dari pesantren dan mengaku kepada orang tuanya mengalami perlakuan tidak pantas.
Informasi tersebut kemudian memicu orang tua santri lainnya untuk mendatangi pesantren. Tersangka selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi, mengantongi hasil visum et repertum (VER), serta keterangan tersangka. Pondok pesantren tersebut juga diketahui belum memiliki izin operasional. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyidik menunggu jadwal pelimpahan tahap dua.
“Kami berkoordinasi dengan Departemen Keagamaan bahwa pondok pesantren tersebut belum memiliki izin sampai dengan sekarang, sehingga operasionalnya bisa dikatakan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Tersangka dijerat dengan pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian memastikan para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi melindungi masa depan mereka.
Pembaca diharapkan meluangkan waktu sekitar satu menit untuk membaca berita ini secara menyeluruh sebelum membagikan atau menanggapinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jumlah santri maupun jumlah korban dalam perkara tersebut. (Tim/ktn)
