Modus Pinjamkan Video Porno, Pimpinan Ponpes di Deli Serdang Cabuli Lima Santriwati Dibawah Umur

Bagikan :

MEDAN– Polrestabes Medan menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mudzakir di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial AMR alias ABI (31), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima santriwatinya yang masih di bawah umur.

Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, empat santriwati diduga menjadi korban pencabulan dan satu santriwati diduga menjadi korban persetubuhan.

Kesempatan itu terjadi pada saat istri pelaku keluar rumah ataupun saat sudah tidur.

Di pondok pesantren tersebut tercatat terdapat 12 santri, terdiri dari 11 santriwati dan satu santri laki-laki. Dari total 11 santriwati tersebut, lima orang dilaporkan menjadi korban dalam perkara ini.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak November 2024 hingga 25 Desember 2025 di lingkungan pondok pesantren yang dikelola tersangka. Pelaku disebut memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di lokasi atau telah tertidur.

Modus yang digunakan tersangka yakni meminjamkan telepon seluler berisi video bermuatan pornografi kepada korban.

Setelah itu, pelaku diduga merayu dan membujuk korban dengan kalimat manipulatif sebelum melakukan tindakan asusila.

Dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian adalah kamar mandi dan dapur pondok pesantren.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku dan memastikan perlindungan terhadap para korban.

Bagikan :