Medan – Kliktodaynews.com Satres Narkoba Polrestabes Medan menembak mati seorang bandar sabu-sabu berinisial S (41) di Sei Mencirim, Sunggal pada Rabu (23/9/2020).
Tersangka S ditembak karena berupaya melukai petugas dengan senjata api rakitan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan Waka Sat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan saat memimpin konferensi pers di lapangan apel Polrestabes Medan, Jumat (25/9/2020)
“Penangkapan tersangka S merupakan hasil pengembangan dari dua orang tersangka yakni A (46) dan IH (50). Kedua warga Binjai Selatan ini diringkus di kawasan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (20/9/2020).
Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan 2 kilogram sabu” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (25/9/2020).
Selanjutnya, Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, berbekal keterangan dari dua tersangka, personel Satreskoba menuju Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sei Mencirim.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka S melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senpi rakitan, Sehingga kepadanya dilakukan tindakan tegas dan terukur terarah kepada tersangka yang menyebabkan tersangka meninggal dunia pada saat perjalanan membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara ” jelasnya.
Hasil interogasi terhadap para tersangka, sabu itu didapatkan dari seorang bandar, N yang berada di Malaysia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka membeli sabu itu seharga Rp 300 juta per 1 Kg. dan dijual kembali menjadi Rp 350 juta per kilonya. (RED/KTN)