Mekanisme Pendampingan Tersangka/Terdakwa di Tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran di Rutan Kelas I Medan
Bagikan :

SUMUT – Kliktodaynews.com|| Mekanisme Pendampingan Tersangka/Terdakwa di Tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

DEFINISI

Dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Syarat seseorang ditetapkan menjadi tersangka adalah setidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Setelah menjadi tersangka, berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Syarat tersangka dapat ditetapkan menjadi terdakwa ketika telah memenuhi bukti yang cukup. Sejak saat itulah ia berubah statusnya menjadi terdakwa.
Hal itu termuat dalam Pasal 1 butir 15 KUHAP.

Pengertian terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Hak Tersangka dan Terdakwa dalam proses penangkapan

1.Seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup atau alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.

2.Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah:
– Penyidik: Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
– Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat

3.Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).
– Penyidik pembantu: Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadir dua (Bripda).
– Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).

4.Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan:
– Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.
– Meminta surat perintah penangkapannya.
– Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan penangkapan, dan tempat diperiksa.

5.Setelah seseorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :
– Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.
– Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
– Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.
– Diperiksa tanpa tekanan seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Hak Tersangka dan Terdakwa dalam proses penahanan

  • Menghubungi dan didampingi pengacara.
  • Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
  • Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
  • Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.
    Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
  • Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
  • Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
  • Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Hak Tersangka dan Terdakwa dalam proses penggeledahan

  • Sebelum digeledah, berhak ditunjukkan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan.
  • Berhak untuk tidak menandatangani berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.
  • Dua hari setelah rumah dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan.
  • Bila seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka hanya boleh digeledah (pakaian dan benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila membawa benda yang dapat disita.

Bila seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup.

Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

  • Kemudian, dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP diatur bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum.
  • Di dalam Pasal 1 angka 1 UUA dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
  • Untuk dapat menjadi advokat, persyaratannya diatur dalam UU Advokat serta peraturan organisasi advokat. Mengenai persyaratan dan tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat simak artikel “Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan”.

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa yang dapat mendampingi seorang tersangka atau terdakwa dalam setiap proses dari tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Adalah seorang advokat/pengacara.

Dan prosedur dalam mendampingi seorang tersangka atau terdakwa yaitu:

  • Mengajukan permohonan kepada seorang advokat/pengacara tentang permasalahan yang di hadapi
  • Menceritakan semua kronologi permasalahan yang di hadapi
  • Melengkapi berkas-berkas yang berkaitan denga permasalahan dan/atau persoalan yang dihadapi
  • Menandatangani surat kuasa. Guna pihak advokat/pengacara bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Setelah pihak tersangka atau terdakwa menandatangani surat kuasa. Pihak advokat/pengacara dapat menjalankan tugasnya dalam melakukan pendampingan dalam semua tingkatan baik itu tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

dan apabila dalam menjalankan perannya dalam mendampingi seorang advokat/pengacar tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana.

Nara sumber :  Marco Sitorus
Direktur Benjamin P Manurung

Bagikan :