Mantan Sopir Jadi Dalang Pencurian dan Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Bagikan :

Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, membayar utang, serta kebutuhan pribadi. Polisi menelusuri aliran uang itu dan mendapati keterlibatan tiga tersangka lain, yakni Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Oloan membantu Azis dalam proses pencurian dan pembakaran serta menerima bagian dari hasil penjualan emas. Hariman menjadi perantara penjualan, menghubungkan pelaku dengan toko-toko emas yang bersedia membeli tanpa dokumen resmi. Sementara itu, Medy, pemilik toko emas, membeli perhiasan curian sebanyak tiga kali dengan total sekitar 110 gram, sebagian kemudian dilebur menjadi emas batangan sebelum berhasil disita penyidik.

Hasil penjualan dibagi dalam beberapa tahap: Rp 72 juta, Rp 54 juta, Rp 63,5 juta, dan Rp 49 juta. Sebagian dari emas yang telah dilebur, sekitar 90 gram, ditemukan kembali oleh penyidik dan dicocokkan oleh Tim Labfor Polda Sumut berdasarkan komposisi kadar emas serta keterangan keluarga korban.

Polrestabes Medan memastikan bahwa tidak ada keterkaitan antara aksi pembakaran ini dengan pekerjaan hakim maupun perkara yang sedang ia tangani. Seluruh bukti mengarah pada motif kriminal murni berupa pencurian yang ditutup dengan pembakaran untuk menghilangkan jejak. (Tim)

Bagikan :