Medan — Polrestabes Medan mengungkap secara terang kasus pencurian dan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu, dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Jumat (21 11/2025).
Dari hasil penyidikan, mantan sopir korban, Fahrul Azis Siregar, ditetapkan sebagai pelaku utama yang merencanakan pencurian perhiasan dan membakar kamar rumah hakim untuk menghilangkan jejak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah memastikan motif kejahatan tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang tengah ditangani korban. “Pelaku merupakan mantan sopir korban,” tegas Calvijn dalam keterangannya.
Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Plt. Kabid Labfor KBP Abdul Karim Tarigan, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. H. Siswandriyono, Kasubdit Fiskom Labfor AKBP Anang Kusndi, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, dan Kasi Humas AKP Halashon Sihotang.
Penangkapan Fahrul Azis pada 14 November 2025 menjadi titik awal terbukanya rangkaian kejahatan ini. Dari hasil pemeriksaan, Azis mengaku masuk ke rumah korban dan mencuri perhiasan milik istri hakim sebelum membakar kamar guna menghilangkan sidik jari dan barang bukti. Penyidik menemukan sisa perhiasan berupa emas seberat 280 gram, sebagian masih utuh dan sebagian lainnya sudah dilebur menjadi emas batangan.
Penyidikan mengungkap bahwa emas hasil curian dijual dalam empat tahap dengan total nilai mencapai Rp 238.500.000.

