MEDAN – Kliktodaynews.com|| Pemko Medan telah menindak kontraktor pembangunan gedung di kejaksaan Negeri Medan yang rubuh. Penindakan itu berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa bangunan rubuh karena menyimpang dari spek bangunan yang disepakati dikontrak.
“Kontraktor telah kita berikan hukuman berdasarkan aturan yang berlaku. Yakni putus kontraknya. Kemudian nilai bangunan kita nilai nol dan kontraktor kita wajibkan mengembalikan uang muka”,kata Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Endar Sutan Lubis, Senin (21/11/2022).
Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan kepada kontraktor yakni wajib uang muka 30% ke kas pemko Medan dan penagihan termin awal 20%,karena putus kontrak dikenakan denda Rp 90 juta.
“Jadi total uang yang dikembalikan kontraktor Rp 1,4M, tapi perusahaannya masuk daftar hitam lalu mereka juga wajib bongkar bangunan hingga rata kembali sebab itu masih tanggung jawab mereka”, ucap Lubis.
Untuk kejadian ini, Endar Lubis berharap kontraktor yang mendapatkan proyek di pemko Medan untuk jangan coba bermain spek dalam kontrak. (AWEN/KTN)