
MEDAN – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan ST MEng, menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta para pemangku kepentingan lainnya di Hotel Grand City Hall, Medan, Jumat (3/10/2025).
Pertemuan ini membahas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
Acara turut dihadiri Ketua Komnas HAM, Ketua LPSK, Ephorus HKBP, perwakilan tujuh pemerintah kabupaten sekitar Danau Toba, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, perwakilan PT TPL, serta masyarakat adat. Diskusi berlangsung terbuka untuk menggali fakta dan merumuskan langkah penyelesaian konflik lahan yang berlarut-larut.
Wakil Bupati Taput menegaskan komitmen Pemkab Taput dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus berupaya melindungi hak-hak masyarakat adat. Hingga kini sudah terbentuk 10 komunitas masyarakat hukum adat di Taput melalui Keputusan Bupati, dengan rata-rata wilayah sekitar 4.000 hektare. Komunitas terbesar adalah Kenegerian Janji Angkola seluas 8.000 hektare,” jelasnya.
Deni juga menyoroti konflik yang bersinggungan langsung dengan PT TPL. Dari 10 komunitas yang ada, 9 telah ditetapkan melalui SK Menteri LHK. Namun dua komunitas, yakni Nagasaribu Siharbangan dan Pansur Batu, masih memiliki wilayah tumpang tindih dengan konsesi PT TPL. “Bahkan dua bulan lalu terjadi konflik, di mana 778,682 hektare lahan konsesi TPL beralih ke wilayah masyarakat hukum adat Nagasaribu Siharbangan,” ungkapnya.