Komplotan Sadis Pencuri Mobil Selalu Menggunakan Senpi Dalam Aksinya Diciduk Polres Pelabuhan Belawan

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Komplotan Pencurian Mobil Bersenpi
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Komplotan Pencurian Mobil Bersenpi
Bagikan :

Belawan-Kliktodaynews.com Tiga orang komplotan spesialis pencurian mobil barang dalam setiap aksinya dilengkapi dengan senjata api rakitan berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Hamparan Perak.

“Mereka diringkus personil Polsek Hamparan Perak pada Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 00.30 wib di sebuah rumah di Gang Palem, Blok Gading, Desa Tani Asli, Kec. Sunggal, Deli Serdang,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M Ikhwan Lubis, Rabu (7/8/2019).

Ketiga orang pelaku pencurian bersenpi ini yakni, M (42) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang. Pelaku kedua bernama DS(36), warga Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan AS (45), warga Desa Paya Perupuk, Kec. Tanjung Pura, Langkat.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Ikhwan, ketiganya melengkapi diri dengan mobil dan senjata api rakitan untuk berbuat kejahatan.

“Tersangkan M, pada dua Minggu yang lalu membeli mobil Avanza dengan nomor polisi B 1399 UZO seharga Rp28 juta. Selain itu, para ketiganya juga membeli 3 senjata api rakitan beserta amunisinya seharga Rp1 jutaan. Ini semua disiapkan untuk berbuat kejahatan,” urai AKBP Ikhwan.

Adapun target komplotan ini lanjut Kapolres yaitu mobil pick up jenis L300.

“Pertama kali mereka beraksi di Tanjung Morawa. Aksi kedua dan ketiga dilakukan di daerah Tanjung Morawa,” ungkap AKBP Ikhwan.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu alat hisap bong, satu senpi rakitan jenis revolver warna silver, dua air softgun warna hitam, 6 butir peluru jenis revolver, 6 butir peluru tajam, 3 peluru hampa, 3 gagang kunci T, 24 kunci T, Kunci L, 3 unit plat nomor polisi : BK 8995 BS, BK 9616 Pi, BK 9983 MP.

“Barang bukti tersebut akan digunakan untuk berbuat kejahatan dan sudah tiga kali beraksi. Ketiganya kita jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951,” kata AKBP Ikhwan.

Kapolres juga mengatak tersangka M terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

Bagikan :