Komplotan Curanmor Modus Ban Pecah Digulung Dit Reskrimum Polda Sumut

Bagikan :

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku, yaitu Ferry dan MF, telah 32 kali melancarkan aksi kejahatan serupa di Deliserdang, termasuk 12 lokasi (TKP) di kawasan Jalan Arteri Kualanamu.

Pengembangan kemudian mengarah kepada Muhammad Arief, yang berperan sebagai penjual sepeda motor hasil kejahatan kepada penadah. Arief ditangkap di kawasan Jermal 15 dan Tembung.

“Dari para pelaku, disita barang bukti puluhan sepeda motor hasil tindak kejahatan,” ungkap Ricko.

Adapun peran masing-masing pelaku:

Ferry: membawa kabur sepeda motor korban dan merupakan residivis.

MF: berperan sebagai pembonceng dan turut melakukan intimidasi.

Muhammad Arief: bertindak sebagai penjual sepeda motor hasil curian.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara,” pungkas Ricko.

Bagikan :