Komplotan Curanmor Modus Ban Pecah Digulung Dit Reskrimum Polda Sumut

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh
Bagikan :

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong korban yang dikira mengalami ban pecah (oleng) di wilayah Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan tersebut, personel Subdit III Jatanras yang dipimpin Kasubdit III Kompol Jama Purba berhasil menangkap tiga orang pelaku serta mengamankan puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Josep Ferry Fernandos L. Tobing (27) warga Tanjung Morawa, MF (19), dan Muhammad Arief (47) warga Kecamatan Medan Denai.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial IM, yang menjadi sasaran aksi pelaku di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, pada 11 Oktober 2025.

“Korban mengaku saat melintas di lokasi, para pelaku memepetnya sambil mengatakan bahwa ban kendaraannya oleng. Korban kemudian berhenti, dan pelaku berpura-pura membantu,” jelas Ricko, Selasa (4/11).

Namun pada saat korban lengah, salah satu pelaku menendang korban, sedangkan pelaku lainnya langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban kemudian melapor ke Polresta Deliserdang. Personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan intensif.

“Beberapa hari kemudian, personel mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan di Jalan Arteri Kualanamu. Petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Ricko.

Bagikan :