Kolaborasi Multi Pihak, Pemprov Sumut Berikan Bantuan Hukum Melalui Program PRESTICE

Bagikan :

Kepala Bagian Bantuan Hukum, Bambang Harianto, menambahkan, kasus yang ditangani beragam, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian sawit, hutang-piutang, sengketa waris, dan pencemaran nama baik di media sosial. Program PRESTICE diharapkan mencegah kriminalisasi berlebihan, dengan fokus pada mediasi dan keadilan restoratif. Namun, program ini tidak berlaku untuk kasus narkoba dan kerugian di atas Rp2,5 juta.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi, Yustifadini; Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Victor Keenan Barus; serta Kasubbag Tata Usaha, Winda Diana Silitonga. (Tim)

Bagikan :