Kolaborasi Multi Pihak, Pemprov Sumut Berikan Bantuan Hukum Melalui Program PRESTICE

Bagikan :

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda Sumut, kabupaten/kota, serta berbagai pihak terkait, memberikan akses perlindungan hukum kepada masyarakat melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Meski belum resmi diluncurkan, program ini telah menyelesaikan 106 kasus di masyarakat secara restorative justice (RJ).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, pada Temu Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, bertema Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Jumat (26/9/2025).

Aprilla menjelaskan, PRESTICE merupakan hasil kolaborasi Pemprov Sumut dengan Kemenkumham dan Polda Sumut melalui MoU, dengan tujuan menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, mengedepankan dialog dan mediasi, memulihkan hubungan yang rusak, serta memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian dan efisiensi anggaran.

“Bersama Kemenkumham, kami telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sebagai pos pelayanan terpadu di bidang ketertiban dan perlindungan masyarakat. Saat ini sudah ada 2.000 Posbankum tersebar di desa/kelurahan, dan ditargetkan mencapai 3.000 Posbankum hingga November 2025,” ujarnya.

Posbankum menyediakan layanan informasi hukum, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta bantuan hukum dan advokasi. Selain itu, Pemprov Sumut juga memberikan pelatihan bagi paralegal, yakni relawan atau tokoh masyarakat yang telah terlatih memberikan bantuan hukum, serta melibatkan 53 organisasi bantuan hukum (OBH) tersertifikasi Kemenkumham.

Bagikan :