“Data Kemenkeu kemungkinan mencakup seluruh simpanan, termasuk milik kabupaten/kota di Sumut atau dana dalam bentuk deposito. Sedangkan data RKUD hanya fokus pada saldo operasional Pemprov Sumut,” jelasnya.
Erni mengajak semua pihak untuk bersikap objektif dan menunggu hasil verifikasi bersama.
“Kami mengajak pemerintah pusat, Pemprov Sumut, DPRD, dan masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan yang dapat memperkeruh situasi. Mari gunakan pendekatan moderat dengan melakukan verifikasi bersama melalui koordinasi antara Kemenkeu, Kemendagri, Bank Indonesia, dan KPPN,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sumut yang tetap peduli terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Terima kasih atas perhatian masyarakat. Mari terus berkolaborasi untuk Sumut yang lebih maju,” pungkas Erni.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewo menyebut terdapat dana Rp3,1 triliun milik Sumatera Utara yang tersimpan di bank. Namun, berdasarkan data Bank Indonesia, dana tersebut ternyata milik Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam daftar daerah dengan dana pemerintah yang belum terserap di bank, Aceh menempati posisi kelima tertinggi nasional dengan nilai simpanan Rp3,1 triliun.
Adapun posisi tertinggi ditempati oleh DKI Jakarta (Rp14,7 triliun), disusul Jawa Timur (Rp6,8 triliun), Kalimantan Timur (Rp4,7 triliun), dan Jawa Barat (Rp4,2 triliun).
