MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kepala Sekolah Dasar (SD) 060898 di Gang Balai Desa Jalan Brigjen Katamso Medan Maimun ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) uang Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal itu terungkap saat orang tua siswa mengadukan langsung kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang tengah meninjau kegiatan vaksinasi dan fasilitas sekolah, Rabu (16/2/2022).
Orang tua siswa beramai-ramai menemui Bobby dan mengadukan uang PIP yang dipotong langsung oleh Kepala Sekolah.
“Kami tidak mengambil langsung ke bank pak, kami ambil dari Kepala Sekolah, dan beliau memotong langsung Rp 50 ribu untuk uang transport,” ungkap seorang wali murid, Sutrisno kepada Bobby.
Puluhan orang tua siswa pun mengiyakan aduan tersebut di mana kutipan tersebut beragam mulai dari Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu.
“Memang ditanya kami ikhlas atau enggak, tapi pertanyaan kami kenapa Rp 50 ribu, kami orang susah loh pak, ibu ini cuma tukang cuci,” kata orang tua siswa lainnya.
Mendengar hal tersebut Bobby pun menanyakan langsung kepada Kepala SDN 060898, Sukma tentang kebenaran kutipan tersebut.
“Apa benar itu dipotong bu uangnya?” kata Bobby.
Sukma pun mengakui memang dirinya melakukan pengutipan tersebut.
Ia mengatakan karena kondisi Covid-19 pihak bank menolak pengurusan PIP langsung dilakukan orang tua siswa karena berpotensi membuat kerumunan.
“Begini, pak. Pihak bank tidak mau menerima berkas mereka karena Covid-19 jadi pengurusan harus dilakukan kolektif melalui kepala sekolah. Soal kutipan itu saya sudah bilang apakah mereka ikhlas atau tidak,” kata dia.
Bobby Nasution pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar untuk segera menyelesaikan keluhan yang disampaikan orang tua siswa.
Ia juga meminta Kepala SDN Sukma untuk mengembalikan uang yang telah dikutip dari orang tua siswa.
“Kita suruh kembalikan besok oleh pihak sekolah. Kalau belum dikembalikan ataupun sudah dikembalikan besok harus lapor ke saya tadi sudah saya sampaikan,” kata Bobby.
Bobby juga mengatakan akan menindak tegas pelaku pungli baik di sekolah maupun di tempat lainnya yang dilakukan pegawai Pemko Medan.
“Uangnya ditilep, biasalah itu. Besarannya ada 450 per bulan, ini tapi yang diserahkan ke ortu atau siswa-siswanya 400, ada juga bulan kemarin merasa fidak menarik uang tapi keluar di rekening uangnya. Ini lagi kita telusuri,” katanya.
Meskipun uang tersebut diakui untuk uang transportasi, ia menegaskan kutipan yang dilakukan Sukma tidak dibenarkan.
“Ya ngomongnya uang transport yapi kan itu kalau ortunya ngadu jadi kan enggak ikhlas. Uang tranport apa begitu, enggak boleh dong. Tidak dihalalkan itu, pokoknya enggak boleh, kita minta kembalikan besok. ,” ucapnya.
Sumber : tribun-medan.com