Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi di BRI Amplas Pekan Depan

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kepala seksi pidana khusu(kasi pidsus) kejaksaan negeri Medan, Agus kelana berkata berkas perkara korupsi di BRI simpang Amplas yang merugikan negara Rp1,9 miliar akan segera dilimpahkan Minggu depan.

Agus kelana menyatakan berkas perkara sudah siap dan sedang dalam pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa penuntut umum.

“Sudah siap, Minggu depan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum”,ucapnya Jumat (14/10/2022).

Setelah dari Jaksa penuntut umum berkas perkara korupsi BRI simpang Amplas akan dilimpahkan ke Pengadilan negeri Medan.

“Siap proses tahap 2,kita periksa baru kita limpahkan ke pengadilan negeri Medan, yang pasti secepatnya ke PN Medan”,ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi di BRI simpang Amplas yang menjerat customer servis berinisial DA dan RTE mantan kepala unit BRI simpang Amplas.

Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan  di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Modus yang dilakukan tersangka DA selaku CS mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah tersebut.

DA juga mengajukan agunan debitur,6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan pribadi DA, serta pinjaman debitur 9 rekening nasabah yang digelapkan DA, sedang peran RTE adalah secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan fungsinya sebagai kepala BRI unit simpang Amplas sehingga
merugikan negara sebesar Rp 1,9 M sesuai perhitungan BPKP.
2 tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (AWEN/KTN)

 

 

Bagikan :