Kebijakan Bobby Nasution Soal Plat Kendaraan Perusahaan Dinilai Sesuai UU

Bagikan :

“Dengan landasan ini, kepala daerah berwenang mengeluarkan imbauan atau kebijakan guna menekan praktik penghindaran pajak,” tambah Dewi.

Keempat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menganut asas kepatuhan hukum. Artinya, perusahaan wajib mentaati peraturan yang berlaku, termasuk mendaftarkan asetnya—seperti kendaraan bermotor—di wilayah operasional utama.

“Semua undang-undang itu menegaskan kewajiban korporasi untuk patuh. Kepala daerah juga berhak mengeluarkan kebijakan yang memastikan perusahaan tidak menghindari pajak. Jadi kebijakan Gubernur Bobby Nasution sudah tepat dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Tim)

Bagikan :