Kebijakan Bobby Nasution Soal Plat Kendaraan Perusahaan Dinilai Sesuai UU

Bagikan :

MEDAN – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang mewajibkan kendaraan bermotor milik perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut menggunakan plat BK atau BB dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Akademisi sekaligus Dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Negeri Medan, Dewi Pika Lbn Batu, SH, MH, Rabu (1/10/2025).

Menurut Dewi, dasar hukum kebijakan tersebut dapat ditelusuri dari sejumlah Undang-Undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.

“Secara prinsip, UU ini bertujuan untuk pemerataan dan keadilan ekonomi. Jika kendaraan operasional suatu perusahaan rutin menggunakan infrastruktur jalan daerah, sudah semestinya kewajiban pajaknya juga disetorkan di daerah tersebut,” jelas Dewi.

Kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan pendaftaran kendaraan bermotor sesuai domisili pemilik atau lokasi penguasaan kendaraan. Dengan demikian, perusahaan yang menjadikan Sumut sebagai basis operasional wajib melakukan mutasi masuk dan balik nama ke Samsat Sumut.

“Dalam UU tersebut sudah jelas diatur kewajiban mutasi atau balik nama pemilik kendaraan. Tujuannya untuk penertiban administrasi, menutup celah penghindaran pajak, dan menjamin akurasi data kendaraan bermotor,” tegasnya.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan diskresi kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik serta melindungi hak-hak masyarakat daerah, selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Bagikan :