MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kasus pengancaman pria yang bernama Rizkan Putra terhadap tukang e-parkir di Medan beberapa waktu lalu diselesaikan dengan restorative justice. Kedua belah pihak dipertemukan di ruang Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (10/5/2022).
“Saya rasa hal ini tidak perlu diperpanjang. Saya dapat informasi keluarga Rizkan sudah berniat baik. Selama ini Rizkan juga bersikap baik,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution dilansir dari suara.com, Selasa (10/5/2022).
Bobby mengatakan, perbuatan Rizkan yang melakukan merupakan kekhilafan semata.
“Jadi memang kekhilafan saja, bukan kebiasaan. Jadi sudah sepantasnya dimaafkan baik secara pribadi maupun secara hukumnya,” kata Bobby.
Bobby kembali mengingatkan kebijakan E-Parking bukan bertujuan untuk menghilangkan juru parkir (jukir).
“Ini yang kita lakukan sekarang itu bukan menghapuskan siapa yang hari ini berjaga parkir.
Namun hanya sistemnya saja, bayarnya cash kita ganti menjadi cashless,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dengan adanya perdamaian maka proses penyidikan kasus tersebut juga dihentikan.
Saat ini pihaknya sedang memproses administrasi pencabutan perkara tersebut, sehingga Rizkan dapat segera dipulangkan.
“Sejak tanggal 23 April sampai sekarang ini (ditahan). Dipersangkakan pasal penganiayaan dan juga pengancaman. Kita upayakan agar hari ini proses administrasinya selesai,” katanya.
Sementara itu, Rizkan kembali menghaturkan permintaan maaf kepada jukir dan Wali Kota Medan atas perbuatannya.
“Saya berterima kasih tentunya kepada Pak Wali, Pak Kapolres, Pak Dandim,” jelasnya.
Sementara itu, Anugrah mengatakan, dirinya mau memaafkan Rizkan.
“Sebenarnya hati saya masih kesal, tapi karena nasihat pak wali saya mau memaafkan,” tukasnya. (TIM/KTN)