Lebih lanjut, Yudhi menambahkan bahwa Polri selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. “Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Kuasa hukum korban, Boy Raja Marpaung, S.H., M.H., juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut, Dir Krimum, dan Kabid Propam Polda Sumut yang telah memberikan perhatian penuh terhadap perkara ini. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan adil,” katanya.
Dengan berakhirnya perkara ini, kedua belah pihak kini telah sepakat untuk melanjutkan hubungan baik tanpa adanya permasalahan hukum yang berlarut-larut.
Olsen kembali menegaskan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dicintai masyarakat. “Kami percaya bahwa Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat, dan kami berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. Bravo Polri!” pungkasnya. (tim/KTN)