Kasus Agunan Bank Sumut, Polda Terbitkan Surat Jemput Paksa Dirut Bank Sumut Babay

Bagikan :

Lalu korban Tianas Situmorang sudah diperiksa. Polda Sumut juga telah mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

Terkait pemanggilan ketiga Dirut Bank Sumut tersebut, Dirkrimsus Polda Sumut belum memberikan keterangan.

Terpisah, Humas Bank Sumut saat dikonfirmasi mengatakan. Kasus itu sempat viral lantaran Tianas telah melunasi pembayaran kredit mantan suaminya (telah meninggal dunia) sebesar lebih dari Rp1 miliar rupiah dengan agunan sertifikat tanah. Permasalahan muncul lantaran PT Bank Sumut tidak memberikan agunan tersebut ke Tianas, padahal kredit sudah dilunasi. Bank Sumut juga belum memberikan kepastian akan persoalan itu.

Kasus tersebut sudah lama dilaporkan oleh Tianas, dia dan pengacaranya telah melaporkan manajemen Bank Sumut ke Polda sejak bulan Mei tahun 2024 lalu. Namun hingga kini Polda Sumut belum bisa menuntaskan kasus tersebut.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke DPRD Sumut, Ombudsman RI dan juga OJK. (SGH)

Bagikan :