Kasus Agunan Bank Sumut, Polda Terbitkan Surat Jemput Paksa Dirut Bank Sumut Babay

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Polda Sumatera Utara dikabarkan telah menerbitkan surat panggilan ketiga dan dihadirkan dengan paksa (jemput paksa) terhadap Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama PT Bank Sumut. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penahanan agunan berupa sertifikat tanah milik salah satu nasabah Bank Sumut.

Babay dikabarkan akan dipanggil paksa karena telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Sumut. Belum jelas apa alasan Babay hingga tidak mau hadir dalam proses hukum pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Narasumber menyebutkan bahwa surat tersebut telah diterbitkan pada akhir bulan Januari 2025. Surat itu ditanda tangani oleh pejabat Polda Sumut.

“Anggota (kepolisian) sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Sumut terkait proses hukum tersebut. Namun belum tahu kapan akan dihadirkan paksa kehadapan penyidik,” ujar narasumber, Kamis (6/2/2025).

Informasi dari narasumber, Babay sudah hampir dijemput paksa oleh Tim Polda Sumut, namun pihak Bank Sumut minta toleransi terkait panggilan ketiga itu.

“Mereka (pihak Bank Sumut) minta jangan dijemput paksa dulu. Padahal sudah ada surat panggilannya. Tapi belum tahu kapan pastinya akan memberikan keterangan ke penyidik,” terang narasumber.

Dia menyarankan pihak media agar bertanya ke Humas atau Dirkrimsus Polda Sumut terkait rincian proses jemput paksa dan surat tersebut.

Hingga kini Polisi telah memeriksa beberapa saksi yakni eks kepala cabang Bank Sumut Aek Nabara, MEN.

Bagikan :