Kapoldasu Terima 3 Ulama Kharismatik, Lahan Al Washliyah Ikut Dibicarakan

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi menerima tiga ulama kharismatik Sumut di ruang kerjanya di Medan, Senin (10/6/24).
Bagikan :

Medan – Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi menerima tiga ulama kharismatik Sumut di ruang kerjanya di Medan, Senin (10/6/24).

Tiga ulama itu Prof DR KH Amiruddin MS MA MBA PhD, KH Zulfikar Hajar Lc dan Al Ustadz Dr Drs H Amhar Nasution MA, bersama Ketua FKDM Sumut Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi dan fungsionaris Al Washliyah Akmal Samosir.

Berbagai hal dibicarakan, intinya komitmen Kapoldasu menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memberantas narkoba, judi dan lainnya. Juga dibicarakan penegakan hukum, termasuk masalah lahan Al Washliyah.

Kepada wartawan usai pertemuan, Al Ustadz Dr Drs H Amhar Nasution MA menyatakan mendukung komitmen Kapoldasu itu, terutama penegakan hukum bagi masyarakat dan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di internal mereka.

“Dalam penegakan hukum bagi masyarakat juga ikut dibicarakan masalah lahan Al Washliyah,” jelas Ustadz Amhar pada konferensi pers yang juga dihadiri tokoh masyarakat Dr H Sakhyan Asmara MSP dan Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar.

Dikemukakannya Irjen Pol Agung yang sudah setahun memimpin Polda Sumut diyakini sangat mumpuni selaku pengayom dan pelindung masyarakat. Beliau komit penegakan hukum harus berjalan baik.

Itulah sebabnya, lanjut Ustadz Amhar penegakan hukum atas lahan milik Al Washliyah, salah satu organisasi keagamaan terbesar, mendapat perhatian khusus dari Kapoldasu.

“Sudah lebih 20 tahun lahan 32 hektar yang sudah dibeli oleh Al Washliyah dari PTPN 2 di Desa Helvetia, Labuhandeli, Kabupaten Dekiserdang ini belum bisa dimanfaatkan oleh Al Washliyah, karena masih ada yang mencoba mendudukinya tanpa alas hak,” ujarnya.

Proses hukum juga sudah berjalan hingga Mahkamah Agung dan kini kepemilikannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), lanjutnya, sehingga Al Washliyah segera memanfaatkan untuk Al Washliyah Centre.

“Ini lah yang kita sampaikan kepada Bapak Kapolda sehingga nanti apabila prosesnya sampai kepada eksekusi fisik, yang dikeluarkan oleh pengadilan, maka jajaran Polda menyikapi penegakan hukum ini dengan arif sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” jelasnya.

Kapolda Sumut lanjutnya merespon positip dan meminta dilaporkan perkembangan yang ada, termasuk jika akan dilakukan eksekusi, supaya pihaknya bisa menyikapinya sepanjang untuk penegakan hukum yang berlaku.

(Pendekatan)

Sementara itu Assoc Prof Dr H Ismail Effendy MSi, Kuasa PB Al Washliyah menjelaskan pihaknya sejak 2004 memperjuangkan hak milik organisasi ini, baik dengan masyarakat yang mengaku memiliki itu hingga membayar lahan kepada PTPN 2.

“Tahun 2004 sudah dilakukan pembersihan dan sudah kita bayar kepada mereka yang memiliki tanaman palawija. Saat itu hanya ada satu bangunan dan sudah kita selesaikan,” ujarnya.

Penyelesaian kedua lanjutnya tahun 2009 dan ketiga tahun 2010 sudah selesai. “Tahun 2010 hingga 2016 muncul gugatan. Di situlah masuk orang-orang baru mengaku memilikinya,” jelasnya.

Ismail menjelaskan saat ini pihaknya sudah memenangkan semua perkara, baik perdata maupun hak kepidanaannya sudah diserahkan kepada Al Washliyah.

“Jadi sekarang kita sudah maju kepada eksekusi dan sebelumnya sudah kita lakukan pendekatan kepada masyarakat. Bahkan sudah 2 kali RDP di DPRD Sumut namun belum ada titik temu,” jelasnya seraya menjelaskan DPRD Sumut sudah menyarankan proses hukum sesuai keputusan pengadilan.

Maka pada 13 Mei 2024 lanjutnya dilakukan Sita Eksekusi dan sudah pengukuran ulang pada 5 Juni 2024. Tahap selanjutnya adalah eksekusi fisik yang diharapkan selesai Juli 2024.

Meski begitu katanya pihaknya saat ini masih berupaya melakukan negosiasi dengan bantuan FKDM Propinsi Sumut dan FKDM Deliserdang sebelum dilakukan eksekusi fisik .

“Mudah-mudahan negosiasi berhasil. Namun jika belum maka terpaksa dilakukan eksekusi fisik. Dalam hal ini lah bantuan dari Polda dan jajarannya sangat diharapkan dalam penegakan hukum ini,” katanya.

(Aktivis 98)

Menanggapi ini Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar mengapresiasi Kapolda Sumut yang komit dalam penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum. Proses yang ada di Al Washliyah ini sudah tahap proses hukum tertinggi dan sudah inkracht. Jadi semua pihak harus menghormatinya,” ujarnya.

Oleh sebab itu dia berharap jangan ada lagi pihak yang bertindak di luar proses hukum itu, baik melalui pengerahan massa maupun provokasi. Karena Al Washliyah sudah memiliki alas hak.

“Kita mendukung kepolisian Sumut untuk segera menuntaskan permasalahan hukum ini. Harus disegerakan, sehingga tidak muncul asumsi bahwa kepolisian tidak mampu menegakkan hukum,” katanya.

Namun dia yakin Poldasu dan jajarannya mampu menuntaskan masalah hukum ini agar tidak berlarut-larut yang rawan dimanfaatkan mafia tanah. (Rel/KTN)

Bagikan :