MEDAN– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta pada Selasa malam (24/2/2026), menyusul adanya tudingan bahwa dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Tarmiji dan Ucil mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keamanan Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardhana, bersama tim dari Kanwil dan didampingi jajaran pengamanan Lapas Kelas I Tanjung Gusta.
Saat dikonfirmasi pada Rabu siang (25/2/2026), Rindra membenarkan bahwa dirinya turun langsung memimpin sidak karena Kepala Kanwil sedang melaksanakan agenda lain.
“Benar Bang, Selasa malam kami melakukan sidak mendadak ke dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta bersama tim dari Kanwil Sumut dan didampingi pihak keamanan lapas,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, tim langsung menyasar dan menggeledah kamar hunian yang ditempati Tarmiji dan Ucil. Keduanya disebut-sebut terlibat dalam aktivitas terlarang, seperti peredaran narkoba serta dugaan praktik “lodes” atau penipuan online dari dalam lapas.
“Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peredaran narkoba maupun aktivitas kamar lodes sebagaimana informasi yang beredar,” tegas Rindra.
Meski demikian, pihak Kanwil tetap menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah antisipatif.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tarmiji dipindahkan ke Blok PAMSUS (Pengamanan Khusus) agar lebih mudah diawasi.
