MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Utara di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan resmi menutup aktivitas dan kantor tersebut dari pelayanan pengumpulan uang dan bantuan (PUB) dari masyarakat.
Selain pagar kantor tutup, suasana di kantor ACT Sumut tampak sepi. Pintu dan kaca juga tertutup.
“Iya bang (tutup), untuk sementara waktu, yang belum ditentukan,” kata Humas ACT Sumut, Edi Purnomo saat dilansir kliktodaynews.com dari VIVA, Sabtu (9/7/2022).
Edi mengungkapkan, kantor mereka tutup sejak Kamis, 7 Juli 2022. Penutupan kantor ACT Sumut berdasarkan instruksi dari ACT Pusat di Jakarta
“Dari kemarin kita sudah tutup, instruksi dari ACT Pusat tidak boleh ada aktivitas. Kita mengikuti instruksi dari pusat saja,” kata Edi.
Perlu diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Hal itu lantaran Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022). (TING/KTN)