MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak melalui Kabid propam Polda Sumut memerintahkan polisi lalulintas (polantas) jangan melakukan pungutan liar (pungli) di jalan.
Hal ini disampaikan Kabid propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Panjaitan saat memimpin apel mendadak Satlantas dan unit lantas sePolrestabes Medan Selasa 25/10/2022.
“Tingkatkan citra dalam bertugas sesuai Perpol 7 tahun 2022,jangan pungli”,ucapnya.
Panjaitan juga menyatakan apabila masih juga melakukan pungli mereka akan diproses karena Kapolri sudah memerintahkan tindak tegas.
“Kapolda Sumut masih menegur personil yang melakukan tugas pengaturan saat lalu lintas padat saja, personil agar melakukan tugas murni pelayanan terhadap masyarakat dan bukan hanya kalau pimpinan akan melintas”, tuturnya.
Ia juga mengharapkan personil polantas dapat bekerja sesuai SOP.
“Agar semua personil dapat jaga emosi dan bekerjalah sesuai SOP dan layanani masyarakat dengan tulus”,harapnya. (AWEN/KTN)