Medan – Kliktodaynews.com Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial F yang ditemukan di kawasan Jalan Medan-Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku inisial WD itu ditangkap di wilayah Labuhanbatu, Sumut.
“Sudah ditangkap. Tersangka diamankan saat hendak melarikan diri di wilayah Labuhanbatu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Minggu (10/1/2021).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pelaku merupakan pacar korban. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau.
“WD melakukan pembunuhan terhadap pacar nya F tepatnya di halaman masjid. Korban meninggal dengan lebih kurang 11 tusukan,” ucap Kombes Pol Tatan.
Setelah ditangkap, polisi kemudian meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti yang dia gunakan untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Saat diminta menunjukkan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas.
“Pada saat pencarian barang bukti yang ditunjukkan pelaku, pelaku berusaha menganiaya anggota. Itu satu anggota ada yang luka, kemudian dilakukan tindakan tegas oleh aparat,” jelas Kombes Pol Tatan.
Selain itu, Tatan juga mengungkap motif WD membunuh F. Menurutnya, WD tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan Fitriana.
“Jadi kalau motif yang pertama, yang bersangkutan (pelaku) dimintai pertanggungjawabannya. Korban hamil 4 bulan, tersangka tidak mau,” ungkap Kombes Pol Tatan.
Tidak hanya melakukan pembunuhan kepada F. Tatan mengatakan WD juga melakukan penganiayaan kepada pria berinisial IM di Jalan Nibung, Medan.
“Selesai melakukan pembunuhan kepada saudari F, kemudian pada pukul 22.30 WIB tersangka melakukan penganiayaan berat kepada IM,” ucap Tatan.
Akibat dari penganiayaan ini korban IM kritis. Motif penganiayaan ini karena dipicu rasa cemburu.
“Korban IM itu ada 10 bacokan, tangan kanan cacat permanen. Motifnya cemburu,” jelasnya.
Seperti diketahui, mayat F ditemukan pada Selasa (5/1) malam. Saat mayatnya ditemukan, F mengenakan kerudung hitam, kemeja biru gelap dan rok cokelat kemerahan.