Hakim Tolak Dakwaan JPU soal Perkara Dugaan Penggelapan Mobil PT TPI

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Martua Sagala, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Anwar Ketaren terkait perkara dugaan penggelapan terhadap driver ojol Boyke Hendra Wijaya, Selasa (7/12/2021).

Majelis Hakim dalam amar putusan sela menyatakan menerima eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) Nasiruddin, SH dari Irfan Fadila Mawi Law Firm dan menolak dakwaan JPU.

Menanggapi hal tersebut, PH terdakwa Irfan mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai sudah mencerminkan keadilan bagi kliennya.

“Hakim masih berpihak pada masyarakat pencari keadilan. Kami bersyukur atas putusan yabg sudah mencerminkan keadilan bagi klien kami Boyke,” katanya usai sidang.

Ia mengatakan dalam surat dakwaan Jaksa tidak ada suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari suatu perjanjian belaka antara Terdakwa dengan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) yang dilakukan dengan perjanjian tertulis.

“Bermula PT. TPI telah melakukan pengumuman untuk mempermudah setiap orang untuk mencari pekerjaan yakni menjadi Supir Online dengan menabur brosur yang sangat menjanjikan bagi si pencari kerja salah satunya adalah Terdakwa yang tertarik dengan brosur yang disebar oleh PT. TPI,” katanya.

Brosur tersebut, katanya menjanjikan setelah 5 tahun mobil akan menjadi hak milik mereka (driver), namun tenyata dalam perjalanan dua tahun lebih mobil itu diambil dan dinyatakan bahwa kliennya tidak bayar sewa.

“Setelah satu tahun mereka teken kontrak, mereka dikasi perjanjian sewa menyewa. Ini sebenarnya jadi protes keras di kalangan driver online, sehingga terjadi tarik menarik,” bebernya.

Dikatakannya Majelis Hakim menerima Eksepsi Terdakwa dikarenakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara aquo disebabkan adanya Perjanjian antara PT. TPI dengan Terdakwa yang berkaitan dengan Keperdataan.

“Bahwa sebagaimana dalam perjanjian tersebut, Terdakwa bukan orang yang layak untuk dipidana, dan apabila PT. TPI merasa perbuatan terdakwa telah terjadi perselisihan dan sengketa silahkan PT. TPI menyelesaikan perkara tersebut melalui keperdataan, sebagaimana isi dari perjanjian tersebut.

Apabila pihak PT. TPI akan mengajukan sengketa dimana domisili PT. TPI berada akan membingungkan bagi PT. TPI itu sendiri dan begitu pula sebaliknya, dengan demikian patut dan beralasan hukum dakwan Jaksa Penuntut Hukum tidak dapat diterima,” katanya.

Selain itu, kata Irfan, Jaksa Penuntut Umum telah keliru mendakwa kliennya sebagaimana dalam Surat Dakwaan JPU yang berkaitan dengan Identitas Terdakwa.

Dikatakannya, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adanya kesalahan yang fatal identitas yakni perbedaan agama, umur dan lainnya.

“Tempat Lahir yang dicantumkan Jaksa Penuntut Umum di Tanjungbalai, seyogyanya Tempat Lahir Terdakwa di Medan. Umur/tanggal lahir yang dicantumkan Jaksa Penuntut Umum 54 tahun/25 Pebruari 1966, seyogyanya 50 tahun/25 Juli 1971.

Tempat Tinggal yang dicantumkan Jaksa Penuntut Umum Jl. Azalea III No. 88 Komplek Cemara Asri Kel. Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deliserdang, seyogyanya Jalan Tuasan Nomor 110, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Agama yang dicantumkan Jaksa Penuntut Budha, sebenarnya Islam,” urainya.

Ia membeberkan dalam kasus ini sebelumnya sudah disidang juga driver ojol bernama Febri dan divonis lepas majelis Hakim.

“Ini masih banyak driver online yang selama ini berkontrak atau bekerjasama dengan PT TPI menjadi pesakitan, bahkan mereka memulangkan mobil dengan biaya yang tak seberapa mereka terima, padahal mereka sudah berjalan satu sampai 2 tahun lebih.

Sehingga kalau dihitung biaya mereka hampir Rp 150 juta dengan harga mobil yang sebenarnya,” pungkasnya. (***)

 

Bagikan :