Gus Irawan Dan Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumatera Utara Terkait Kasus Dugaan Makar

Bagikan :

Medan-Kliktodaynews.com Beredar surat 24 Mei 2019, Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu dipanggil oleh Polda Sumatera Utara.Panggilan ini tertuang dalam surat panggilan nomor S.Pgl/1284/V/2019/Ditreskrimum.

Dalam surat tersebut Gur Irawan Pasaribu yang menjabat Ketua Komisi VII DPR RI ini dimintakan untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, di kantor Subdit 1/TP Kamneg Ditreskrimsus Polda Sumut.

Beredar juga surat panggilan yang ditujukan ke Dr.Dahnil Anzar Simajuntak di panggil oleh Polda Sumatera Utara dengan surat panggilan S.Pgl/1320/V/2019/Ditreskrimum. Dimana dalam surat tersebut diminta datang pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Keduanya di panggil berawal dari adanya kegiatan di Masjid Raya Medan, punggahan dan di acara pawai obor, lalu di situ para saksi melakukan orasi yang berbau atau mengarah ke perbuatan makar.

Kedua status yang dipanggil dalam surat tersebut masih sebagai saksi untuk perkara pidana makar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 dan Pasal 110 KUHPidana. (KTN/BOL)

Bagikan :