Divisi Hubungan Langganan (HUBLANG) Ridha Ritonga dengan suara nyaring bahkan sempat cekcok dan berdebat dengan nada tinggi kepada konsumen mengatakan cara taksir-taksiran meteran ini kami lakukan sudah sesuai prosedur karena nomor meteran abang ditutupi sampah dan tanah,” pungkasnya kepada konsumen di kantor PDAM.
“Ridha Ritonga bahkan dengan lantang menegaskan bahwa metode taksir-taksiran seperti ini legal dan boleh dilakukan disini. Menurutnya, tindakan tersebut benar karena sudah berkoordinasi dengan Divisi Keuangan Risman,” tutupnya.
Kejadian ini turut mendapat perhatian dari salah satu warga yang berprofesi sebagai advokat (Binaris Situmorang, S.H). Ia menilai metode taksir-taksiran sepihak oleh PDAM Tirtanadi Cabang Tuasan Medan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika tidak didasari oleh prosedur dan regulasi yang jelas.
“Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Artinya PDAM bertanggung jawab dalam pelayanan publik yang bergerak pada pengolahan dan distribusi air bersih bagi warga masyarakat sehingga setiap kebijakannya harus berpihak kepada rakyat. Tindakan taksir-taksiran yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi Cabang Tuasan Medan harus ditinjau dari berbagai aspek hukum, antara lain :
1. Perjanjian Kerja sama atau Perjanjian Langganan
2. Peraturan Menteri PUPR yang berkaitan dengan PDAM yaitu Permen PUPR No.27/PRT/M/2016 dan Permen PUPR No.29/PRT/M/2020
3. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No.8 Tahun 1999)
4.