
MEDAN– Salah satu warga (JB) Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, mengaku kecewa atas tindakan metode taksir yang dilakukan secara sepihak oleh PDAM Tirtanadi Cabang Tuasan Medan (Kamis,10/7/2025).
“Biaya tagihan kami ditaksir-taksir alasan mereka karena nomor meteran tidak terlihat jelas tertanam dibawah tumpukan sampah. Memang keluarga kami memiliki tunggakan, karena kondisi ekonomi sedang sulit belakangan ini tapi janganlah caranya terkesan sewenang-wenang, menerka-nerka sesuka hati tanpa ada dasar hukum yang jelas,” ungkap warga tersebut kepada awak media.
Ia menilai tindakan PDAM Tirtanadi Cabang Tuasan Medan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena hanya menaksir-naksir secara sepihak.
“Kami sangat kecewa. Ketika kami sudah datang mau membayar semua tunggakan kami ke kantor PDAM Tirtanadi Cabang Tuasan Medan yang beralamat di Jalan Tuasan No.61 Medan ternyata sebagian besar data tagihan meteran kami dibuat secara taksir-taksiran alias menerka-nerka saja tidak sesuai dengan data riil meteran pemakaian konsumen,” lanjutnya.
Dikatakannya, sudah puluhan tahun kami menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi, tapi baru kali ini ia tahu ada sistem taksir-taksiran dalam menentukan data iuran tagihan yang akan dibebankan kepada konsumen.
Ia mengatakan pihak PDAM Tirtanadi Cabang Tuasan Medan harus mengkaji ulang peraturan-peraturan mengenai cara taksir-taksiran sepihak seperti ini, karena hal semacam ini bisa menjadi ancaman bagi semua pelanggan nantinya,” ungkapnya kesal.