Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara bertahap, khususnya di lingkungan kantor gubernur dan dinas-dinas yang berada di ibu kota provinsi.
“Nanti kita lihat, mungkin bisa diterapkan di kantor-kantor tertentu terlebih dahulu,” katanya.
Terkait kebijakan satu hari tanpa kendaraan pribadi yang sebelumnya diterapkannya di Kota Medan namun kini tidak lagi diberlakukan, Bobby menanggapinya dengan santai.
Ia menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menentukan kebijakan di wilayahnya, termasuk dalam pengaturan kerja ASN dan sistem transportasi. (Tim/ktn)
