MEDAN – Kliktodaynews.com| Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Kacab Pegadaian Syariah Setiabudi Medan tahun 2021 berinisial A(46) dan M(35).
Keduanya ditahan sebagai tersangka korupsi atas hilangnya 1,8Kg emas di Pegadaian yang merugikan negara Rp 1,8miliar.
A(46) tahun langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan M(35) dijebloskan ke Rutan perempuan kelas 2A Medan, Kamis (22/9/2022).
Kasi pidsus Kejari Medan, Agus kelana menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah cabang Setiabudi Medan.
Terungkapnya korupsi ini bermula dari adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas, kemudian pihak internal melakukan audit, faktanya selama A menjabat Kacab ada 1 kg emas agunan nasabah hilang dari brankas.
Kemudian hasil audit disampaikan ke Kejari Medan. Kemudian Kejari melakukan penyelidikan dan menetapkan A dan M sebagai tersangka.
“Keduanya dijerat dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”,ujar Kelana. (AWEN/KTN)