MEDAN – Kliktodaynews.com|| Empat oknum polisi di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diadili perkara pencurian uang hasil penggeledahan rumah terduga bandar sabu dikabarkan menghirup udara bebas hari ini.
Adapun keempat terdakwa yakni Marjuki Ritonga, Dudi efni, Rikardo Siahaan, dan Matredy Naibaho yang baru divonis pidana penjara selama 8 bulan 21 hari dikabarkan sudah menjalani masa hukukannya sesuai putusan hakim.
Hal itu dikatakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/3/2022). “Benar, kalau menurut putusan hari ini bebasnya,” ucap jaksa Kejati Sumut itu.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba. “Bener, empat orang udah pulang, baru saya tanda tangan berkasnya. Untuk Toto tadi malam bebasnya,” ucap theo.
Theo berharap, kelima oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu tidak mengulangi perbuatannya kembali. “Agar diterima kembali di masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memvonis bebas oknum polisi satresnarkoba Polrestabes Medan, Panit Iptu Toto Hartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022). Padahal sebelumnya JPU Kejati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara Bripka Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Dudi Efni divonis 8 bulan 22 hari, sedangkan Marjuki Ritonga divonis 8 bulan 21 hari.
Diketahui, vonis tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Rahmi Shafrina, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pasal berlapis.
Sebelumnya JPU menuntut Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pencurian, narkotika, hingga UU Psikotropika.
Tidak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa Toto terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan terduga bandar sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Selain itu, terdakwa Toto juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,50 Gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pidana Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, untuk terdakwa Matredy Naibaho dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan ganja Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika. Sedangkan terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.
Saat dimintai tanggapannya terkait vonis tersebut, JPU Rahmi dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa yang divonis ringan sementara untuk terdakwa Toto, JPU langsung menyatakan banding.
“Jaksa sudah menuntut 10 tahun, namun hakim berpendapat lain ya masing-masing punya pendapat. Karena terdakwa Matready, Dudi, dan Marjuki terbukti melakukan pidana namun divonis 8 bulan 21 hari maka JPU akan melakukan upaya banding. Untuk perkara Toto kami akan mengajukan kasasi,” pungkas Rahmi.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU menuturkan perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.
Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.
Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
Sumber : tribunnews.com