
Medan – Polemik terkait kendaraan operasional perusahaan berpelat BL yang beroperasi di Sumatera Utara dinilai tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, di kawasan Labuhanbatu Raya, selama ini juga banyak kendaraan berpelat BM, B, maupun BA beroperasi tanpa larangan.
“Saya pikir persoalan kendaraan pelat BL tidak perlu dibesar-besarkan. Di Labuhanbatu banyak kendaraan perusahaan pelat BM dan lainnya beroperasi, dan tidak dilarang,” ujar Aktivis Labuhanbatu Raya, Irham Sadani Rambe, SH, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Irham menanggapi polemik di media sosial terkait Gubernur Sumut Bobby Nasution yang beberapa waktu lalu meninjau jalan amblas di kawasan Batang Serangan, Langkat. Saat itu, sebuah truk berpelat BL melintas dan Gubernur menyapa sopir sambil menyosialisasikan aturan baru yang akan berlaku mulai 2026. Aturan tersebut mewajibkan kendaraan perusahaan yang beroperasi dan berdomisili di Sumut untuk dimutasi ke pelat BK atau BB.
Menurut Irham, kebijakan tersebut bukanlah kepentingan pribadi Bobby Nasution, melainkan langkah strategis agar pajak kendaraan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara.
“Video yang viral itu justru digoreng-goreng sehingga memicu kebencian publik, seolah-olah Gubernur Sumut sentimen terhadap daerah lain. Padahal, jelas niatnya untuk pembangunan Sumut. Tindakan itu kami kecam karena merusak nilai kebangsaan dan bernegara,” tegas Irham.
Ia menyatakan mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumut. Sebab, jika kendaraan perusahaan di Sumut sudah menggunakan pelat BK atau BB, maka pajaknya tidak lagi mengalir ke daerah lain, melainkan ke kas daerah Sumut.