Medan – Kliktodaynews.com Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menggagalkan sindikat penjualan bayi di Kompleks Asia Mega Mas dan melakukan pengungkapan kasus dengan cepat.
Penyidikan kasus dugaan perdagangan bayi berusia 14 hari seharga Rp 28 juta di Medan, Sumatera Utara, terus berkembang.
Sebelumnya Polda Sumut telah berhasil meringkus pelaku inisial A(42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Perkembangan penyelidikan Polda Sumut kembali menangkap dan menetapkan dua bidan berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi.
Petugas juga menemukan bayi berusia tiga minggu saat mengamankan kedua tersangka tersebut sehingga total bayi yang berhasil diamankan dua bayi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga di Medan, Jumat (19/2) mengatakan hasil dari gelar perkara “RS dan SP berprofesi sebagai bidan dimana SP berperan menjual bayi. pada RS.
Tersangka Rs kemudian menjual bayi tersebut kepada A. “Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” ujar Simon.
Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus sindikat perdagangan bayi tersebut.
“Ini sindikat penjualan bayi. Kami masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” ungkapnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi. “Apakah bayinya dijual, diculik atau apa, kami kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan,” ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menggagalkan sindikat penjualan bayi di Kompleks Asia Mega Mas, Senin (15/2).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, mengatakan sebelumnya tim mendapatkan informasi adanya tindak pidana penjualan anak diduga akan dilakukan pelaku A SIA (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian TIM melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2),”ungkapnya.
Hasi interogasi, pelaku menawarkan bayi tersebut seharga Rp28.000.000.
Barang bukti yang diamankan dua unit HP, uang tunai Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor,” ungkapnya.
“Dalam kasus ini, pelaku dijerat tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (JPNN/KTN)