Medan-Kliktodaynews.com DPP Horas Bangso Batak menyatakan siap mendampingi Anggota GMKI yang dilaporkan Gubernur Sumut ke Polisi .
Bertempat di Kantor DPP HBB Jl Abdul Hakim / Setia Budi Pasar 1 Perumahan Classic II No 77 , Lamsiang Sitompul SH.MH Ketua Umum dan Sekjen Luhut Situmorang SH menyatakan sangat menyayangkan tindakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang melaporkan para anggota GMKI dengan tuduhan merusak pagar Kantor Gubernur Sumatera Utara .
Sebagaimana di beritakan sebelumnya Gubernur Sumatera Utara melaporkan Mahasiswa GMKI karena merusak pagar ketika terjadi aksi dari massa GMKI menuntut penutupan perusahaan perusak lingkungan Danau Toba.
Gubernur harusnya fokus untuk menutup perusahaan yang mencemari Danau Toba bukan malah membuang energi untuk memproses hukum para anggota GMKI.
Bahwa kondisi Danau Toba saat ini sudah berada dalam kondisi yang rusak parah karena banyaknya perusahaan yang membuang limbah ke Danau Toba. Hanya 50 Meter dari permukaan yang ada oksigen di Danau Toba dan dibawahnya sudah tidak ada lagi kehidupan.
Gubernur Sumatera Utara bahkan sebelumnya sudah memberikan sanksi tertulis ke PT. Aqua Farm bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menko Maritim Luhut Panjaitan sudah menegaskan akan menutup perusahaan yang diduga mencemari Danau Toba antara lain PT. Aqua Farm, PT. TPL, PT. Allegrindo, PT. Japfa dll.
Oleh karena itu Gubernur Sumatera Utara harusnya melakukan langkah-langkah komprehensif untuk melakukan penutupan perusahaan yang merusak Danau Toba.
DPP Horas Bangso Batak melalui Lembaga Bantuan Hukum DPP Horas Bangso Batak akan menyiapkan Tim Pengacara yang akan mendampingi para Mahsiswa GMKI dalam Proses Hukum. (Mr.B/KTN)