Dor ! Jukir Liar di Medan Ditembak Polisi Usai Curi Motor di Parkiran

Gambar Ilustrasi
Ilustrasi Gambar
Bagikan :

MEDAN –  Kliktodaynews.com|| Tim Presisi Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak kaki kanan seorang juru parkir (jukir) karena nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (9/3/2022) sore lalu. Sebab, tersangka berusaha kabur dan menyerang petugas ketika proses pengembangan.

“Modus operandi tersangka Menjadi juru parkir dan melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor dan membawanya lari,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Ps Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskannya, pencurian itu dialami korban Ibnu Sidik (25), warga Dusun IV Angrek, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Tersangka Wahyu Danil Nst alias Bobby (44 ), warga Jalan Bakti Luhur No 11, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan setelah menyaru sebagai juru parkir. Dia mematahkan kunci pengaman sepeda motor korban.

Korban mengetahui pencurian itu ketika hendak pulang, tidak menemukan sepeda motornya diparkir di dekat portal pintu masuk dan keluar mobil.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/640/XII/2021/SPKT POSEK MEDAN TIMUR /POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.
Dari penyelidikan polisi, pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB, diketahui tersangka sedang berada di Jalan Gaharu, Medan Timur sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada Fery yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 1.900.000.

“Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari penadah, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, mengenai kaki pelaku,” sebutnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan luka tembaknya. Barang bukti diamankan 1 kemeja lengan pendek dan 1 topi dipakai saat beraksi, 1 obeng dan 2 kunci T.
Dia menambahkan, pencurian itu dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi dan mengonsumsi narkoba. Dia merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu.

“Motifnya, mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Tersangka sudah pernah ditangkap pada 2019 lalu dalam kasus serupa,” tambahnya.

Perbuatan tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (TIM/KTN)

Bagikan :