MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong. Kasus yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA itu pun segera disidang.
Penyerahan tahap II tersebut diserahkan penyidik Polda Sumut dan diterima oleh JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu, (11/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari penyidik Polda Sumut sudah selesai dilakukan. Saat ini, JPU sedang menyiapkan dakwaannya.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya melansir detik.com, Kamis (12/5/2022).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Sebelumnya, Video seorang tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas sebagai vaksinator, diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada seorang anak SD di Medan, viral di media sosial.
Video tersebut direkam saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin Medan Labuhan pada hari Senin (17/01/22) yang digelar oleh Polsek Medan Labuhan Polres Labuhan Belawan bekerja sama dengan RS Delima Martubung. (TIM/KTN)