Medan– Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Selasa (11/11/2025).
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan keterampilan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya yang berdomisili di Kota Medan.
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas I Medan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Medan, Citra Effendi Capah, yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk membacakan sambutan. Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Sahata Marlen Situngkir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, dan Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembinaan terhadap warga binaan agar memiliki bekal keterampilan dan semangat baru untuk kembali ke masyarakat.
“Kita ingin Rutan tidak lagi dipandang sebagai tempat pembatas kebebasan, melainkan sebagai tempat transformasi diri dan membangun masa depan. Melalui kerja sama ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan pelatihan, pendampingan, serta penguatan kompetensi agar warga binaan dapat mandiri dan produktif setelah bebas,” ujar Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Asisten Citra Effendi Capah.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Medan terus mendorong program pemberdayaan mantan warga binaan agar mampu berkontribusi dalam pembangunan kota.
