Medan-Kliktodaynews.com Maraknya status mudik saat ini, diharapkan dapat membantu Pemerintah daerah khususnya, melaporkan diri atas kedatangannya di tanah kelahiran masing-masing.
Sebab, kedatangan para warga perantau khususnya dari kota yang terpapar Covid 19, akan beresiko terhadap daerah kelahirannya, jika tidak melapor ke kepala Desa/kepling. Karena mereka wajib dalam status ODP selama 14 hari.
Hal ini dijelaskan Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRRI) Kota Medan Thomas Tarigan Sabtu (28/3/2020) dikantornya para pemudik tidak usah takut untuk melaporkan kedatangannya ke Kepala Lingkungan atau Ketua RT/RW. Sehingga dilakukan pengawasan agar resiko Covid 19 terputus dan tidak menyebar kewarga yang masih hijau (bersih) dikampung.
“Camat, Lurah/Kepala Desa disini saatnya mefungsikan kepala Lingkungan/Ketua RT/RW untuk kemanusiaan dengan mengoptimalkan peran mereka. sebab, mereka terdekat dan mengetahui warganya dengan baik, Sehingga siapa saja yang baru datang dari daerah yang terpapar Covid 19 agar aktif melapor. Ini penting” jelasnya.
Aktifis Sosial Muhammad Afandi atau akrab di panggil Ojud menambahkan, ini resiko kalau negara terlampau sepele. apalagi, menghadapi Covid 19 dengan kondisi kualitas medis Indonesia saat ini.
“Saya heran kenapa saat negara China sibuk antisipasi Covid 19 masa itu, negara justru membuka jalur wisatawan asing selebar-lebarnya dengan keringanan visa kunjungan. dan salah satu menteri RI mengatakan ‘apa corona, jenis mobil ya’ katanya sepele” ujar Ojud.
Rakyat diminta tetap tenang jangan panik, lakukan himbauan cuci tangan jaga kondisi imunitas tubuh, jaga jarak dan tetap bersih.(BOB/KTN)