
MEDAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan apresiasi atas kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Kamis (26/6/2025).
Sekretaris Dinas Kominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, menyampaikan harapannya agar materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kejati Sumut dapat memberikan manfaat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Adapun materi yang disampaikan mencakup pencegahan tindak pidana korupsi serta pemanfaatan media sosial secara bijak untuk menghindari jerat hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Diharapkan materi ini dapat mengoptimalkan peran ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yazid.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman ASN terhadap aturan di era digital. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, menurutnya, dapat menjadi alat yang sangat kuat, namun juga berisiko jika disalahgunakan. Yazid mencontohkan berbagai bentuk kejahatan siber seperti prostitusi daring, perjudian online, pembobolan rekening melalui internet, hingga pencurian data perusahaan.
Pemerintah, lanjut Yazid, telah mengantisipasi hal tersebut dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini bertujuan mengatur pemanfaatan teknologi informasi secara tepat, etis, dan bertanggung jawab, terutama bagi ASN sebagai pelayan publik.
“Materi penerangan hukum ini diharapkan menjadi panduan dalam menjalankan tugas pembangunan Sumatera Utara yang semakin kompleks.