MEDAN – Kliktodaynews.com|| Gerakan Semesta Rakyat Indonesia melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait gratifikasi atas pembangunan bronjong., Kamis (13/1/2022) .
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan akan melaporkan balik Ismail Marzuki.
“Nanti saya laporkan balik dia,” kata Edy usai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas, Jumat (14/1/2022).
Dalam kasus ini, pelapor turut meributi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Edy Rahmayadi
Menurut Edy Rahmayadi, bahwa setiap LHKPN yang ia sampaikan ke KPK selama menjadi pejabat, pastinya akan selalu dikroscek oleh petugas dari lembaga antirasuah tersebut.
“Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib.
Enggak usah dilaporkan orang, laporannya pun dihimpun KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survey kebenaran yang saya lakukan,” jelas mantan Pangkostrad itu.
Edy pun mengaku heran dengan banyaknya oknum yang melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum.
Menurutnya, banyak orang yang menginginkan mantan Ketua Umum PSSI itu menjalani proses hukum.
“Kok seneng kali orang-orang ini mau memenjarakan saya. Tanyakan sama Ismail itu,” sebutnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Ismail Marzuki dalam laporannya menduga Edy Rahmayadi menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong tak memiliki izin.
“Itu ada pembangunan bronjong tanpa izin dari kementerian, karena dia bronjong pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” kata Ismail di Gedung KPK.
Di samping itu, Edy juga disebut tak melaporkan kepemilikan aset Taman Edukasi Buah Cakra di kawasan Deliserdang.
Maka Ismail pun meminta klarifikasi pada KPK.
Sumber : tribunnews.com