Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang beserta barang bukti berupa empat butir pil ekstasi.
Kegiatan penyegelan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan, menegaskan komitmen bersama bahwa suara dan kepedulian warga menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Medan. (Tim/ktn)
