MEDAN– Keresahan warga yang selama ini terpendam akhirnya menjadi titik balik terbongkarnya berbagai pelanggaran serius di tempat hiburan De Tonga (Live Music De Tonga) yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Berawal dari keluhan masyarakat terkait terganggunya ketenteraman lingkungan, pengaduan tersebut justru mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius, termasuk indikasi peredaran gelap narkoba.
Aspirasi warga yang terus disuarakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah akhirnya ditindaklanjuti secara tegas. Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyegel dan menghentikan operasional De Tonga, dengan pemasangan stiker penutupan pada Rabu (24/12/2025).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.M., bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Aparat gabungan turun langsung ke lokasi sebagai bentuk respons atas keresahan warga yang menilai aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melampaui batas toleransi lingkungan permukiman.
Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan bersama rombongan juga melakukan pengecekan langsung hingga ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan tidak adanya lagi aktivitas operasional.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran norma sosial.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
